Senin, 28 November 2011

Makalah Koperasi


PENDAHULUAN

Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan, meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun 2001 2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan jagung dengan kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor. Akibatnya, ketahanan pangan di dalam negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup serius. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya dan tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya dan terjangkau oleh rumahtangga. Konsep ketahanan pangan lebih ditekankan pada konteks penawaran (supply side) yang tidak terpisahkan dari proses distribusi dan pemasaran hingga ke pintu konsumen. Bertitik tolak dari kondisi empirik tersebut, terdapat pemikiran untuk meninjau kembali peran koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor perberasan. Oleh karena itu, Kementerian Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) menganggap penting dilakukannya suatu kajian strategis mengenai peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan nasional.

Tujuan Kajian
1.      Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan berdasarkan perubahan kebijakan pemerintah terhadap distribusi pupuk dan beras.
2.      Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai  perubahan kebijakan pemerintah dimaksud.
3.      Menganalisis dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras di dalam negeri dan daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan pangan.
4.      Merumuskan model alternatif yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna mendukung ketahanan pangan nasional.


Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian ini meliputi beberapa aspek antara lain :
1.      Keragaan distribusi pupuk dari produsen hingga ke konsumen sesuai perubahan kebijakan yang ada.
2.      Pelayanan koperasi terhadap kegiatan produksi (gabah) petani dan pengadaan gabah/beras oleh koperasi.
3.      Pengembangan model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi untuk mendukung ketahanan pangan.
4.      Kinerja kelembagaan koperasi dalam ketahanan pangan nasional.
5.      Pola koperasi/KUD dalam distribusi pangan yang dirintis di beberapa daerah.
6.      Kebijakan daerah dan kebijakan nasional untuk ketahanan pangan.

TEORI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Tugas Koperasi
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Macam dan Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, pengawasan dilakukan oleh anggota, mempunyai sifat saling tolong menolong, membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota. Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø  Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Ø  Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
ü  Kumpulan orang orang
ü  Bersifat sukarela
ü  Mempunyai tujuan ekonomi bersama
ü  Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
ü  Kontribusi modal yang adil
ü  Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

Ø  Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Ø  Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Ø  Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ø  H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut; koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus, pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
Ø  Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut: koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
Ø  Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : Solidaritas, individualitas, menolong diri sendiri, jujur.

Ø  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :

©      Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
©      Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
©      Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
©      Otonomi dan kemandirian.
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
·         Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.


·         Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
v  Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v  Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
v  Menjadi pelangan tetap,
v  Memodali koperasi.
v  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
v  Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
v  Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.      Memilih pengurus dan pengawas.
3.      Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
4.      Meminta diadakan rapat anggota.
5.      Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
6.      Memanfaatkan pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain.
7.      Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
8.      Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi :
1.      Rapat Anggota
2.      Pengawas
3.      Pengurus
4.      Manajer
5.      Komite














REFERENSI

Bisnis Warnet

Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang

Di zaman yang modern seperti sekarang ini, kemajuan teknologi semakin canggih. Apalagi seiring dengan munculnya berbagai kemudahan untuk mengakses berbagai informasi, seperti adanya internet. Internet sangat bermanfaat untuk masyarakat dunia, sebab dengan adanya internet semua informasi dapat kita peroleh, ibarat kata internet ada di ujung jari. Jadi sekali kita sentuh tombol di komputer berbagai informasi bisa kita dapat dengan mudah.Maka dari itu hampir semua masyarakat dunia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa, hingga orang yang sudah lanjut usia, mereka semua menggunakkan internet. Internet di zaman sekarang ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dunia. Oleh sebab itu, banyak orang yang menyediakan jasa pelayanan internet atau yang lebih sering dikenal BISNIS WARNET (Warung Internet). Perkembangan bisnis warnet sekarang ini, sudah berkembang dengan pesat, hal ini disebabkan tuntutan kemajuan teknologi. Hampir semua informasi, mulai dari informasi tentang pemerintahan, ekonomi negara maupun dunia, berita-berita tentang negara lain dan masih banyak lagi, hampir semau informasi itu bisa kita dapatkan melalui internet. Maka dari itu banyak orang yang menggunakkan internet, hal ini berdampak pada berkembangnya usaha internet (Bisnis Warnet). Bisnis warnet seseorang bisa maju dan sukses karena pengelolaan dan manajemennya yang baik. Hampir di setiap daerah khususnya di Indonesia sudah banyak berkembang bisnis warnet. Bukan hanya itu, malahan hampir di setiap blok rumah pasti ada warnet (warung internet). Bisnis warnet memang sangat membantu banyak orang, sebab orang yang tidak menggunakkan internet di rumahnya, bisa ke warnet. Bisnis Warnet tidak hanya menyediakan jasa internet, tapi ada juga yang menyediakan jasa game online, browsing, download aplikasi di internet dan masih banyak lagi. Pengguna warnet bukan hanya orang dewasa, namun anak-anak kecil pun sudah banyak yang menggunakkan jasa internet. Maka dari itu bisnis warnet menjamur dimana-mana.

1.2 Rumusan Masalah  
  • Apakah banyak orang yang ingin membuka usaha/bisnis warnet ?
  • Kapan waktu yang tepat untuk membuka usaha/bisnis warnet ? 
  • Dimana lokasi yang strategis untuk membuka usaha/bisnis warnet ?
  • Siapa saja yang berminat untuk membuka bisnis warnet ?
  • Mengapa banyak orang yang berminat untuk membuka bisnis warnet ?
  • Bagaimana cara untuk membuka bisnis warnet ?
1.3 Tujuan
  • Mengetahui minta masyarakat untuk berbisnis warnet. 
  • Mengetahui cara untuk berbisnis warnet.
  • Mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh dari berbisnis warnet.
1.4 Manfaat

  • Pembisnis warnet diharapkan dapat memahami cara untuk berbisnis warnet dengan baik.
  • Memberikan informasi kepada para pembisnis warnet bahwa banyak manfaat yang dapat diperoleh dari berbisnis warnet, khususnya mafaat ekonomi.
  • Pembisnis warnet bisa memajukkan usaha warnetnya dan mengembangkan usaha warnetnya.

 Bab 2
Pembahasan Materi

2.1 Usaha warnet adalah salah satu bisnis yang menjanjikan untuk beberapa tahun kedepan. Internet sekarang sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia. Dan dapat menunjang kegiatan manusia dalam hal bisnis, pekerjaan, hobby, dan lain-lain. Maka dari itu, bisnis jasa penyedia layanan koneksi internet atau biasa kita sebut warnet. Akan semakin dibutuhkan untuk masa-masa mendatang.
Tapi sebelum kita memulai bisnis warnet ada beberapa langkah-langkah yang harus kita perhatikan untuk menunjang usaha kita tersebut. Langkah pertama yang harus dilakukan: 

1.   Pasar
Kita harus memilih suatu tempat atau lokasi yang memang masih jarang atau sangat dibutuhkan jasa penyedia layanan koneksi internet. Dan kebutuhan internet masih cukup tinggi. Misalkan lokasi yang di dekat atau sekitarnya ada : Perkantoran, Sekolah, Kampus, perkampungan yang jarang jasa penyedia layanan koneksi internet dan lain-lain.

2.    Line Telepon
Ini digunakan untuk memasang koneksi internet. Contohnya: (Speedy) 
3. Daya listrik
Kebutuhan daya listrik untuk bisnis ini tergolong membutuhkan daya listrik tinggi, minimal sekitar 2500 watt ( untuk 8 – 10 komputer ). Carilah informasi ke PLN, tentang prosedur dan harga untuk penambahan daya. Jika point ini sudah terpenuhi, silahkan lanjutkan ke step berikutnya.

4. Pemilihan warnet jenis game atau non-games
Pilihan ini yang menuntut kita untuk terjun langsung ke lapangan, dengan mencari informasi tentang jenis warnet apa yang sekiranya tepat untuk dibuka. Banyak kejadian dimana kita terlalu gegabah memutuskan untuk membuka warnet jenis games di daerah pemukiman padat ( Jakarta ), memang animo peminat cukup tinggi, namun dengan itulah biasanya kita terbentur masalah baru, seperti :
- Larangan orang tua kepada anak-anaknya.
- Masyarakat yang menegur kita, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Kesulitan untuk membuka warnet 24 jam dikarenakan lokasi yang berada di daerah pemukiman.

5. Tingkat Okupansi
Tingkat okupansi yang umum adalah 7 – 9 jam. Di bawah 7 jam maka warnet itu terhitung sepi. Sementara di atas 9 jam warnet tersebut terhitung ramai (sekali). Jarang sekali ada warnet yang memiliki tingkat okupansi di atas 9 jam.

6. Mungkinkah usaha warnet Anda bertahan?
Tentu bisa. Yang menentukan adalah kemampuan manajemen usaha warnet tersebut, apakah bisa bertahan menghadapi persaingan. Persaingan di sini harus dilihat secara general. Saingan warnet bukan cuma warnet tetangganya. ISP juga saingan warnet, sebab ada produk-produk layanan mereka yang bersaingan langsung dengan warnet.
PC/Notebook murah juga saingan warnet. Kombinasi antara PC/Notebook murah dan Produk ISP yang murah atau akses Wifi gratis adalah ancaman yang nyata bagi keberadaan Warnet. Karena itu, dalam membuat usaha warnet harus bisa menempatkan target pasar dan pelayanannya dengan tepat, jika tidak ingin tersingkir dari persaingan. Beberapa faktor yang dapat menentukan persaingan yaitu harga yang murah, suasana yang nyaman (seperti AC) agar konsumen betah berlama lama di warnet, dan  pelayanan yang ramah.

7. Kombinas Usaha
Setelah usaha warnet anda berjalan stabil, anda juga dapat menambahkan usaha lainnya seperti menjual soft drink, menyediakan pelayanan fotocopy, printing, fax atau usaha lainnya yang masih relatif berhubungan dengan peluang bisnis membuka warnet tersebut.

Agar terhindar dari masalah diatas maka lokasi seperti : ruko, kios, lokasi pinggiran jalan raya lah yang tepat.
Berbeda dengan warnet jenis non-games, pilihan ini lebih ‘luwes’ dan fleksible. Karena tujuan kita membangun warnet tersebut memang untuk menyediakan fasilitas layanan internet di sekitar kita, seperti untuk penunjang para pelajar yang sebagian besar memang membutuhkan bahan pelajaran / tugas dari internet, bukan tempat yang hanya digunakan untuk bermain game saja. Tentu ini lebih banyak kandungan nilai positifnya. Banyak warnet jenis non-games yang bisa menjadi besar dan ramai. Adalah service dari warnet itu sendiri yang menunjang, pelayanan yang baik dan yang pasti adalah kecepatan koneksi, kenyamanan ruangan dan masih banyak lagi. Jadi untuk warnet jenis non-games ini kita bisa lebih mudah untuk penentuan lokasinya.
Untuk menunjang hal-hal diatas, kita memerlukan satu paket warnet yang bermutu dan berkualitas. Seperti :
1. Komputer : komputer yang akan kita pilih untuk setiap client haruslah memenuhi persyaratan yang baik, bukannya asal komputer yang penting murah. Komputer yang baik adalah komputer yang compatible dengan aplikasi-aplikasi baru sekarang ini. Komputer yang baik adalah komputer yang fisik dari hardware itu sendiri masih bisa bertahan minimal 4 tahun kedepan. Untuk hal ini, kami sudah memilihkan paket komputer yang memang recomended untuk diterapkan di warnet-warnet.

2. Bilik / Box / Meja Client : Adakalanya kita membutuhkan privacy kita dihormati. Sama halnya dengan warnet, berilah kenyamanan privacy kepada setiap client Anda saat bermain, berilah ruang yang sekiranya mereka bisa nyaman bermain, hingga akhirnya betah berlama-lama bermain. Bukankah ini akan berdampak baik untuk warnet yang kita kelola ?
Namun satu hal perlu diperhatikan, hindari pembuatan box / bilik yang 70% tertutup, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan tempat. Dan yang terakhir adalah :

3. Service : service yang baik adalah warnet yang lengkap fasilitasnya. Warnet yang bisa menyediakan minuman dingin, snack, toilet bahkan mushola. Warnet yang menyediakan jasa : printer, scanner, cetak photo dan masih banyak lagi.


2.2 Modal yang dibutuhkan untuk bisnis warnet.Untuk menghitung modal usaha warnet paling tidak untuk biaya gedungnya, komputernya, akses internetnya, dan gaji/upah untuk pegawainya. Hitung-hitungan modal minimal saja, misalnya untuk penyewaan gedung Rp. 500.000/Bulan, untuk beli komputernya misal 5 Buah @Rp. 2.000.000,- = Rp. 10.000.000, untuk koneksi internetnya, saya ambil contoh dari salah satu penyedia layanan Speedy dengan paket Familia Rp. 645.000/Bulan. Dan lain-lain.
apabila kita total untuk modal, kita sudah keluar modal sekitar Rp. 13.000.000,-an.


Bab 3
Penutup


3.1Simpulan
Bahwa untuk menjadi pembisnis warnet yang maju dan berkembang tidak mudah, banyak yang harus diperhatikan, seperti harus adanya modal, manajemen yang baik, pemilihan lokasi yang strategis, dan masih banyak lagi. Pembisnis warnet juga harus menerima resiko, apabila usaha warnetnya gagal/ gulung tikar. Memang usaha warnet menggiurkan, namun apabila kita sebagai pembisnis warnet tidak mempunyai strategi yang baik dalam mengelola usaha warnetnya, maka percuma saja membuka usaha warnet. Pembisnis/pengusaha apapun itu wajib mempunyai sikap yang berani, berani maksudnya disini adalah berani malu, berani rugi, berani mengambil keputusan. Usaha warnet yang sukses akan meningkatkan pendapatan si pengusaha tersebut, serta dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi banyak orang, jadi bisa mengurangi jumlah pengangguran yang semakin banyak. Maka dari itu usaha warnet tidak hanya berdampak negatif, tapi berdampak positif pula.
3.2 Saran
  • Pembisnis warnet harus memperhatikan berbagai hal untuk membuka usaha warnet.
  • Pembisnis warnet harus selektif dalam menentukan usaha warnet apa yang baik untuk dikembangkan.
  • Pembisnis warnet harus mengutamakan kenyamanan dan keamanan para pelanggannya.
  • Tempat usaha warnet sebaiknya disisipkan kamera CCTV agar para pelanggan warnet tidak melakukan hal-hal yang melanggar nilai dan norma masyarakat.
  • Jangan mudah tergiur oleh agen-agen yang tidak jelas, yang menawarkan bisnis warnet.
Daftar Pustaka